Madika, Palu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu mengikuti audiensi di DPR RI dan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, Rabu (20/8/2025).

Audiensi tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).

Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menjelaskan Banggar DPR RI meminta Pemkot Palu memasukkan catatan selisih anggaran kurang bayar DBH Pajak Royalti PT CPM tahun 2024.

Dalam APBD murni dan perubahan 2025, realisasi DBH baru tercatat Rp51,374 miliar, padahal berdasarkan PMK No. 86/PMK.07/2022, seharusnya hak Pemkot Palu mencapai Rp81,797 miliar.

Catatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Banggar DPR RI dengan Kemenkeu pada 23 September 2025.

BACA JUGA  Gubernur-Wawali Kompak Sampaikan Apresiasi

Selain itu, Mutmainah menyampaikan kebijakan efisiensi DAK tahun 2025 berdasarkan Inpres No. 1/2025 berdampak pada berkurangnya anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Kota Palu.

Sebagai alternatif, Inpres No. 11/2025 memberi ruang pembangunan jalan produksi untuk mendukung swasembada pangan dan energi. Dinas PU telah mengusulkan program pengganti agar pembangunan tetap berjalan.

Terkait DBH Royalti PT CPM tahun 2025, Kemenkeu menegaskan kekurangan bayar akan tetap dibayarkan sesuai pembagian persentase berdasarkan PMK No. 86/2022. Kota Palu berhak atas 32 persen dari total DBH Royalti yang disetor ke kas negara, namun penyalurannya menunggu hasil audit akhir tahun 2025.

BACA JUGA  Ratusan Bakal Caleg di Kota Palu Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Mutmainah juga menyampaikan bahwa mulai 2026, TKD akan mengalami penurunan signifikan. Dari total Rp864,1 triliun (efiesiensi), menjadi 650 triliun di tahun 2026 atau turun Rp213 triliun.

Untuk Kota Palu, pengurangan tersebut berdampak pada berkurangnya alokasi sekitar Rp266 miliar. APBD 2026 yang bersumber dari DAU, DAK, dan DBH diperkirakan hanya Rp857 miliar, turun dari Rp1,189 triliun pada APBD Perubahan 2025.

“Dengan kondisi ini, Pemkot Palu bersama DPRD harus memiliki strategi inovasi untuk meningkatkan PAD. Proyeksi PAD 2026 harus bisa mencapai sekitar Rp.900 miliar agar mampu menutup kekurangan dari TKD,” jelas Mutmainah, Rabu (3/9/2025).

Banggar DPRD Palu mencatat beberapa rekomendasi penting, antara lain mengawal kekurangan bayar DBH Royalti PT CPM tahun 2024 dan potensi DBH Royalti 2025, memaksimalkan PAD melalui Perda No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperkuat pengawasan potensi kebocoran pendapatan dari pajak restoran, pajak reklame, retribusi parkir, dan lainnya.

BACA JUGA  Revitalisasi Vatulemo Palu Tahap Pertama Capai 50 Persen

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya inovasi daerah untuk menggerakkan pendapatan baru, termasuk percepatan implementasi wisata kebencanaan, wisata kuliner, event tahunan seperti Haul Guru Tua dan KBF, hingga menyiapkan ruang kreatif bagi UMKM dan startup anak muda.

Pemkot juga didorong menyiapkan program pendukung menyambut event nasional seperti Fornas Kormi 2027.