Polres Sigi Tegur Toko yang Jual Beras di Atas Harga Eceran Tertinggi
Madika, Sigi – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sigi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melakukan pengawasan terhadap harga dan stok bahan pokok, khususnya beras, di sejumlah toko dan kios wilayah Kabupaten Sigi, Jumat (24/10/2025).
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan harga jual beras di pasaran sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan dipimpin Kanit III Tipidter Polres Sigi, Ipda Lukman, mewakili Kasat Reskrim Polres Sigi IPTU Siti Elminawati, bersama staf Dinas Perindakop Kabupaten Sigi, Arjun. Beberapa lokasi yang menjadi titik pengawasan antara lain Toko Beras Mangga Dua dan Kios Raiysah.
Ipda Lukman menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap stok dan harga beras jenis premium maupun medium dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras. Tim memastikan harga di tingkat konsumen tidak melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
“Langkah ini merupakan bentuk pengawasan lapangan guna menjaga kestabilan harga bahan pokok dan mencegah potensi pelanggaran terhadap aturan HET, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan beras cenderung meningkat,” ujar Ipda Lukman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sigi IPTU Siti Elminawati menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan pangan.
“Tujuannya untuk menjamin harga beras tetap sesuai HET, memastikan distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan atau penimbunan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah,” jelasnya.
Dari hasil pengawasan, tim menemukan adanya perbedaan harga jual dari ketentuan HET. Di salah satu toko, beras premium dijual Rp15.000 per kilogram dari HET Rp14.900, selisih Rp100. Sementara beras medium dijual Rp14.000 per kilogram, melebihi HET Rp13.500 dengan selisih Rp500.
“Petugas langsung memberikan surat teguran kepada pemilik toko agar segera menyesuaikan harga jual beras sesuai HET yang berlaku,” terang IPTU Siti Elminawati.
Ia menambahkan, petugas juga mengimbau pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga stabilitas harga dan tidak mengambil keuntungan berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berharap pengawasan secara berkala seperti ini dapat menjaga stabilitas harga bahan pokok dan ketersediaan pangan di masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan