Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyelidikan kasus kematian Almarhum Afif Siraja secara profesional dan transparan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Palu, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini berawal dari penemuan Afif Siraja yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu malam, 19 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers, Kombes Djoko Tjahjono didampingi pengacara keluarga korban Mohammad Natsir Said, Kasubdit III Jatanras Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, serta perwakilan keluarga korban.

Pengacara keluarga korban, Mohammad Natsir Said, menyampaikan harapan keluarga agar penyelidikan berjalan secara terbuka dan komunikatif.

“Keluarga menginginkan agar ada kejelasan mengenai penyebab kematian Almarhum Afif Siraja. Kami juga meminta pihak Polda berkomunikasi aktif dengan keluarga terkait perkembangan kasus,” ujarnya.

BACA JUGA  Satu Nelayan Di Banggai Dikabarkan Hilang

Natsir juga menyoroti penanganan barang bukti berupa satu unit iPhone milik korban yang hingga kini masih dalam proses pembukaan oleh penyidik.

“Pihak Polda sebenarnya bisa berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengirimkan handphone tersebut ke puslabfor. Kini, kurang dua hari sudah dua minggu belum dapat membuka iPhone tersebut,” kata Natsir.

Menanggapi hal itu, Kombes Djoko menegaskan komitmen penyidik untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

“Itu diminta maupun tidak diminta, tentu sudah kami lakukan. Sejak awal proses di TKP hingga saat ini, kami selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga,” ujar Dirreskrimum Polda Sulteng di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga sebagai bukti bahwa kasus ini ditangani secara resmi dan terbuka.

BACA JUGA  Dinas Ketapang Donggala Bakal Gelar Gerakan Pangan Murah, Catat Tanggalnya!

Kombes Djoko juga menyampaikan bahwa penyidik berupaya keras membuka handphone korban tanpa menghapus data penting di dalamnya.

“Penyidik sudah memeriksa tiga unit handphone milik korban, dua di antaranya merek Samsung sudah berhasil dibuka. Namun iPhone korban hingga saat ini masih belum bisa diakses,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik sudah mengundang beberapa teknisi di Kota Palu, tetapi belum ada yang dapat membuka iPhone tanpa menghapus data.

“Sebenarnya bisa saja dibuka paksa, tapi semua data akan hilang, padahal data-data itu penting untuk penyidikan,” ujarnya.

Kombes Djoko juga mengimbau keluarga dan rekan korban agar menyampaikan informasi tambahan yang mungkin membantu penyelidikan.

“Saya harap keluarga atau teman-teman korban, jika memiliki informasi yang bisa jadi petunjuk, silakan langsung hubungi saya atau penyidik. Kami juga ingin kasus ini cepat terungkap,” katanya.

BACA JUGA  Tiga Produk Unggulan Sulteng Tampil di Kekayaan Intelektual Expo 2024

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak keluarga maupun rekan korban. Polda Sulteng juga mengirim organ tubuh korban ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut karena belum memiliki fasilitas tersebut di Palu.

“Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam dua hingga tiga minggu,” tambah Kombes Djoko.

Sementara itu, Zainudin, kakak almarhum Afif, mengenang adiknya sebagai sosok yang selalu berhati-hati saat berada di rumah.

“Almarhum selalu mengunci pintu dari dalam rumah setiap kali berada di dalam. Itu sudah jadi kebiasaannya. Saya sudah 30 tahun menjadi bagian dari keluarga ini dan beberapa kali menginap di rumah tersebut,” ungkapnya.