Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat koordinasi bersama Bupati Donggala, Vera Laruni, membahas jalan keluar terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala.

Rapat berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (11/11/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat dari Pemprov Sulteng, Pemkab Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi tenaga PPPK yang sebelumnya mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta kejelasan hak gaji mereka.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang menyangkut hak pegawai.

Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi bersama Pemkab Donggala akan berupaya mencari solusi terbaik, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Gubernur.

BACA JUGA  Cegah Stunting dan Inflasi Melalui Gerakan Pangan Murah

Ia menambahkan, gaji ASN dan PPPK, terutama yang telah memiliki SK, menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan secara adil. Gubernur meminta seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.

“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur terhadap persoalan tersebut. Ia mengatakan, hasil rapat kali ini menjadi kabar baik bagi para tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

BACA JUGA  MKKS SMP Donggala Jadi Wadah Penguatan Profesionalisme dan Kolaborasi Kepala Sekolah

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.

Vera menjelaskan, masalah ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang dengan total belanja gaji melebihi Rp600 miliar. Sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp143 miliar, sehingga menekan kapasitas fiskal daerah.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.

BACA JUGA  Festival Sarung Tenun Donggala akan Kembali Digelar di Desa Towale

Baik Gubernur maupun Bupati sepakat bahwa penyelesaian pembayaran gaji perlu dibarengi evaluasi terhadap tata kelola dan kinerja PPPK. Gubernur menegaskan bahwa kontrak kerja lima tahun bukan berarti tanpa evaluasi.

“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucap Gubernur.

Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa Pemprov Sulawesi Tengah akan terus mendampingi Pemkab Donggala dalam mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPPK bukan sekadar urusan administrasi keuangan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang menaruh harapan pada keadilan dan kepastian.