Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit.

Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, membuka kegiatan dihadiri anggota Komisi III Ir. H. Musliman MM, Dandy Adhi Prabowo, Drs. H. Suardi, Dra. Marlela, Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, dan Takwin.

Hadir pula Anggota Bamperda Dr. Awaluddin, perwakilan OPD teknis Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP Sulteng, para penyusun Raperda, serta tenaga ahli DPRD Sulteng.

Arnila menegaskan pentingnya FGD sebagai ruang untuk menyerap aspirasi dan memperkuat landasan hukum dalam pengaturan jalan khusus bagi aktivitas ekonomi strategis.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan jalan umum oleh angkutan hasil tambang dan sawit selama ini menimbulkan berbagai persoalan.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Sulteng Ungkap Beberapa Perusahaan Pertambangan yang Belum Membayar Pajak Air Permukaan

“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujar Arnila.

Ia menekankan bahwa Raperda ini ditujukan untuk menghadirkan pengaturan yang komprehensif.

“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi yang komprehensif agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Arnila juga mengingatkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi jalan harus sesuai spesifikasi teknis serta mematuhi asas transparansi dan akuntabilitas.

“Perlu kami tegaskan bahwa dana yang digunakan dalam pelaksanaan ini berasal dari uang negara dan uang daerah kita, sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Arnila.

BACA JUGA  Dua Sekolah Yayasan Kemala Bhayangkari Diharap Mampu Meningkatkan Mutu Pendidikan

Ia menyatakan bahwa Komisi III berkomitmen memperkuat dasar akademik dan mempertimbangkan aspek teknis serta sosial dalam penyusunan Raperda.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang dan perkebunan.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan berdampak pada rusaknya jalan. Hal ini juga harus menjadi bagian dari analisis,” ujarnya.

Musliman menyoroti pentingnya pengaturan dan perizinan yang tertib. “Saya pikir, kalau kita bicara soal jalan, tinggal kita atur bagaimana peraturannya, bagaimana perizinannya, dan seperti apa perlakuannya. Aktivitas pertambangan selama ini tidak menggunakan perencanaan yang baik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki perencanaan yang disahkan oleh pemerintah provinsi agar seluruh kegiatan berjalan sinkron.

“Rencana kegiatan pertambangan maupun perkebunan harus disahkan oleh provinsi agar semuanya sinkron,” jelasnya.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan Pangan dan Jembatan Terkendala, DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Bangda

Musliman berharap Raperda yang disusun mampu menjawab keluhan masyarakat. “Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. “Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lain. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik,” ujarnya.

DPRD Sulteng berharap hasil FGD ini memperkuat penyusunan Raperda agar mampu memberikan kepastian hukum, menjaga infrastruktur jalan, dan mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.