Madika, Palu – Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, mengabulkan Gugatan Lingkungan Hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) setelah setahun berproses.

Gugatan yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 itu diputus pada 3 Desember 2025 dengan Putusan Nomor: 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Periode 2021–2025, Sunardi, menyatakan bahwa kemenangan gugatan ini merupakan yang pertama bagi WALHI di Sulawesi Tengah.

“Gugatan tersebut diajukan karena adanya dampak kerusakan lingkungan, terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) industri serta pencemaran air sungai.” Kata Sunardi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).

Sunardi menjelaskan, kerusakan lingkungan itu memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diderita warga desa, serta gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai di Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

BACA JUGA  Jatam dan Walhi Tagih Tindak Lanjut Pertemuan Pemkot Palu Bersama Pengusaha Galian C

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai kawasan industri pengolahan nikel, Tergugat II adalah PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan Tergugat III adalah PT Nadesico Nickel Industry (NNI) sebagai perusahaan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi.

“Selain para tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI), Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara turut menjadi Tergugat.” Urainya.

WALHI menilai pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut juga terjadi karena lemahnya pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan para tergugat.

BACA JUGA  WALHI Nilai Badan Bank Tanah Menyimpang dari Mandat Reforma Agraria

Tidak tersedianya data mengenai kondisi kesehatan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri dan pertambangan juga dinilai sebagai bentuk kelalaian KLH RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Poso menyatakan mengabulkan sebagian gugatan WALHI sebagai Penggugat.

Majelis hakim menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pengadilan memerintahkan ketiga tergugat untuk bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, pemukiman, dan sungai terdampak dengan posisi geografis yang telah ditetapkan, dalam tenggat waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA  Mutuals Hadirkan Pameran “Garis Mencurigakan”, Usung Eksplorasi Visual Kritis di Palu

Pengadilan juga menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara apabila terlambat melaksanakan isi putusan sejak berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, ketiga tergugat diwajibkan mengganti biaya investigasi dan pengambilan sampel sebesar Rp8.700.000 serta biaya pengujian laboratorium sebesar Rp14.985.000, dengan total Rp23.685.000.” Katanya.

Untuk KLH RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara, Pengadilan Negeri Poso memerintahkan agar melakukan pengawasan terhadap pemulihan lingkungan yang dilaksanakan oleh para tergugat hingga putusan dijalankan sepenuhnya.