Madika, Palu – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah menyelenggarakan pengambilan janji sumpah tiga Advokat Lawyer Indonesia (Lawindo) di Ruang Sidang PT Sulteng, Kamis, (4/12/2025). 

Tiga advokat yang diambil sumpah masing-masing Remeyta Pallulu SH, Hilmawan Maradjati SH, dan Michael SH. Wakil Ketua PT Sulteng, Sohe SH MH, memimpin prosesi tersebut didampingi Hakim Tinggi Dr Kukuh Subyakto SH M.Hum dan Tri Rachmat Setijanta SH MH sebagai saksi.

Usai memimpin pengambilan sumpah, Sohe mengingatkan profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang wajib menjaga etika profesi. 

“Sebagai seorang advokat harus menjaga etika profesi. Dalam setiap mengikuti persidangan ada kode etik,” ujarnya.

Sohe menegaskan dalam UU KUHAP Nasional yang baru, advokat termasuk bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH). 

BACA JUGA  Negara Ambil Alih Penindakan PETI di Sulawesi Tengah

“Jadi kemajuan dunia peradilan tergantung pilar-pilar yang ditentukan dalam KUHAP, salah satunya advokat,” tandasnya.

Ketiga advokat yang diambil sumpah tersebut telah dinyatakan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan pada Oktober 2025.

Lawyer Indonesia atau Lawindo merupakan salah satu organisasi profesi advokat di Indonesia yang telah melahirkan banyak pengacara di berbagai daerah. 

Organisasi ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006018.AH.01.07.TAHUN 2018. Lawindo hadir untuk membentuk advokat profesional, menjunjung tinggi kode etik, dan berkomitmen menegakkan keadilan serta supremasi hukum.

BACA JUGA  DPRD Sigi Sepakat Bahas Rancangan RPJMD 2025-2029 ke Tahap Selanjutnya

Ketua DPD Lawindo Sulteng, Amit Suaib SH, mengucapkan selamat kepada tiga advokat yang baru disumpah. 

“Kami dari Pengurus DPD Lawindo Sulteng mengucapkan selamat atas penyumpahan rekan-rekan advokat. Selamat melaksanakan tugas profesi, tetap jaga janji/sumpah dan tingkatkan kualitas,” ucapnya. 

“Kami juga mengajak para sarjana hukum bergabung bersama kami menjadi advokat di Lawindo,” tambahnya.

Perwakilan peserta, Michael, menyampaikan terima kasih kepada Lawindo yang telah memfasilitasi PKPA, UPA, hingga permohonan sumpah ke PT Sulteng. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Sulteng atas pelaksanaan pengambilan sumpah.