Kaji Perda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Sulteng Kunker ke Pemprov DKI
Madika, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami mekanisme penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (11/12/2025).
Rombongan dipimpin oleh I Nyoman Slamet, bersama Anggota Komisi IV Baharuddin Sapi’i, Awaluddin dan Mohammad Nurmansyah Bantilan.
Mereka diterima oleh Analis Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Rizky Adiputra.
Agenda ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Sulteng dalam mematangkan rancangan regulasi penanggulangan kemiskinan yang tengah disiapkan di daerah.
Dalam diskusi tersebut, rombongan DPRD Sulteng menyoroti sejumlah persoalan aktual terkait program penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial di ibu kota.
Mereka membahas kecenderungan sebagian warga enggan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, hingga isu viral adanya warga mampu yang tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kondisi ini dinilai menunjukkan masih perlunya penyempurnaan pendataan serta validasi penerima manfaat.
Perhatian juga diberikan pada besarnya anggaran hibah pendidikan dan keagamaan yang setiap tahun disalurkan kepada organisasi masyarakat, majelis taklim, dan lembaga lainnya.
Alokasi dana hibah dan bansos yang cukup besar tersebut dianggap perlu dievaluasi agar benar-benar berkontribusi terhadap penanggulangan kemiskinan.
Nyoman menyampaikan sejumlah aspek lain yang ikut menjadi fokus pembahasan, mulai dari tingginya tunjangan kinerja aparatur, besarnya anggaran bansos, hingga konsistensi OPD dalam memprioritaskan penanganan kemiskinan.
“Indikator kemiskinan yang digunakan Pemprov DKI, apakah hanya berdasarkan status tempat tinggal seperti warga yang tinggal di rumah kontrakan (ngekos), atau mengacu pada indikator multidimensi seperti pendapatan, kondisi rumah, dan akses layanan dasar.” Tanya I Nyoman.
Sejumlah anggota DPRD turut menanyakan langkah yang ditempuh Biro Hukum dalam mengawal Perda kemiskinan, apakah dilakukan dengan pendampingan langsung hingga sosialisasi, atau melalui koordinasi dengan OPD teknis terkait.
Biro Hukum DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyusunan Perda merupakan proses panjang yang dimulai dari perangkat daerah pengusul.
“Proses kemudian dilanjutkan melalui harmonisasi, pembahasan lintas OPD, hingga penerbitan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis. Setiap kebijakan juga harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.” Kata Biro Hukum DKI.
Dalam perannya, Biro Hukum terlibat dalam penguatan regulasi, pendampingan perumusan naskah akademik, dan fasilitasi diskusi antar-OPD. Namun implementasi di lapangan tetap berada di tangan perangkat daerah teknis.
