Madika, Palu – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bersama Kejati Riau dan Kejari Indrahilir berhasil menangkap terpidana kasus PT Inhu Tani IV, Mujiono yang merugikan keuangan negara sebesar ,2 miliar.

Penangkapan terhadap Mujiono itu dilakukan di kediamannya yang berada di pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.30 wita.

Mujiono merupakan karyawan PT.Inhu Tani IV Riau, terpidana kasus yang merugikan keuangan Negara Rp1,2 miliar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kajari Indrahilir, Kejati Riau sejak tahun 2002.

Kasi Penkum Kejati , Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan buron tersebut setelah Kajati Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan buron sebagaimana di atas dengan berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Kejati .

BACA JUGA  Berturut-turut, Penginputan IPKD Sulteng Menurun

“Dan telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima benar terpidana berada di ,”kata Reza.

Ia mengatakan, proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.”

Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” ujar Reza.

Selanjutnya kata Reza, terpidana akan di berangkatkan ke Pekanbaru Riau untuk di laksanakan eksekusi.Dalam kasus ini Mujiono tidak sendiri turut pula Ir.Agus Sukayanto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal ayat () sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA  BPBD: Vaksin Jadi Andalan Cegah Varian Covid-19

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan , Keduanya divonis 2 tahun pidana penjara, membayar denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan menghukum membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta. (Klb)