Polres Parimo Amankan 18 Paket Sabu Dari Seorang Mahasiswa
Madika, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo.
Petugas mengamankan pelaku berinisial BB (21) di kediamannya setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya. Saat melakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi awal, BB mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
IPTU Nicho Eliezer menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.