Madika, Luwuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggerebek sebuah indekos di wilayah Luwuk Selatan dan mengamankan seorang pria berinisial AI alias J (42) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.50 Wita.

AKP Hasanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di indekos tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan.

“Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Narkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Toli-toli Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3 Kg, 30 Ribu Nyawa Diselamatkan

Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat itu menghasilkan temuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan tersangka bersama 11 paket sabu-sabu.

“Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Tim juga menemukan satu paket ukuran sedang dan 10 paket kecil berisi narkotika jenis sabu,” kata AKP Hasanuddin.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Hasanuddin menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri asal Kota Palu Dibekuk Polres Donggala