Ada Kekeliruan di SK Walikota Tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Madika, Palu – Pantai Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang mengkaji Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota tahun anggaran 2021, menemukan kekeliruan pada Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tahun 2021.
Temua itu diperoleh Pansus pada pembahasan dihari ke tiga, Senin (04/04/2022). Pansus menyebut kemapuan keuangan daerah Kota Palu berada di tingkatkan sedang, berdasarkan SK walikota nomor 900/63/BPKAD/2022, dengan nilai Rp 513 milyar.
Hal itu berbanding terbalik dengan perhitungan yang dilakukan bersama Pansus dan Badan Keuangan Daerah, yang memperoleh angka Rp 606 milyar atau berada di tingkatkan tinggi.
“Seharusnya KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) kita berada di tingkatkan tinggi, bukan sedang seperti SK yang dikeluarkan Walikota. Ini akan menjadi salah satu poin rekomendasi kita nanti, dan perlu perbaikan,” ungkap Ketua Pansus Joppi Alvi Kekung, ditemui usai pembahasan.
Joppi mengaku, selama ini DPRD secara kelembagaan tidak pernah diikutsertakan dalam proses penentuan KKD. Sehingga ia tidak mengetahui secara pasti dasar perhitungan Pemerintah Kota menetapkan KKD Kota Palu berada ditingkat sedang.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses perhitungan pemerintah Kota dalam menentukan KKD. SK ini perlu direvisi, karena hasil perhitungan Rp 606 milyar itu kami lakukan bersama dengan badan keuang, dan mereka mengaku angka dalam SK itu salah.”lanjut Joppi.
Pada pembahasan yang berlangsung hingga pukul 16:00 itu, pansus juga menemukan sejumlah kekeliruan pada postur APBD. Temuan-temuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi diakhir pembahasan pansus.
“Temuan-temuan yang kami peroleh nantinya akan kami rangkum dalam sebuah rekomendasi. Dengan tujuan, kami berharap kedepan sistem pemerintahan ini lebih baik,”pungkas Joppi.(Sob)
Tinggalkan Balasan