Madika, Palu – Tenaga Kesehatan di diimbau tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada msyarakat.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh melalui surat dengan nomor: 455/ 3625.b.10/D/2022 dengan perilahal pemberitahuan sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Kesehatan nomor: SR.01.05/III/3461/2022, perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injuri) pada anak.

Surat tersebut diterbitkan, Kamis 20 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh plt. Kadis Kesehatan Ilham, S.Kep.,M.Kes.

Surat yang memiliki dua point tersebut juga mengimbau kepada seluruh apotek,toko obat untuk sementara tidak menjual bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada msyarakat, sampi dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Pantau Langsung Penerapan Pajak 10 Persen

Menyikapi hal ini, anggota Komisi A , juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik serta tetap waspada dengan mengedepankan informasi resmi dari pemerintah.

“Selaku anggota Komisi A Kota Palu yang bermitra dengan menilai sebagai langkah mitigasi yang sangat tepat.” Kata Rusman, Jumat (21/10/2022).

Dirinya juga meminta agar segera adanya pertemuan dengan instansi terkait masalah ini, guna menggali informasi lebih rinci menyangkut keberadaan obar syrup yang sekarang dilarang beredar di pasaran khususnya kota palu.

“Temuan 192 kasus gagal ginjal akut pada anak di tentunya juga membuat masyarakat menjadi resah.”lanjut Rusman.

Ketua PKS ini juga meminta jaminan keamanan serta sosialisasi masif kepada masyarakat menyangut obat-obatan yang aman untuk dikonsumsi sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di tingkatan masyarakat.(*)

BACA JUGA  Usaha Komunitas Perempuan Dilatih Memanfaat Teknologi Digitalisasi