Madika, – Dua warga Kabupaten Sigi asal Kecamatan Kulawi Selatan berinisial JA (43) dan AN (31) harus berurusan dengan Kepolisan karena kedapatan membawa jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan Satuan Reserse (Satres) di jalan Karanja Lembah, Sabtu (29/10/2022).

Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian yakni satu buah kaca bening (pirex), satu buah bungkus rokok tempat menyimpan sabu, satu buah jaket warna coklat tempat simpan sabu dan unit sepeda motor Honda beat warna hitam.

“Dua paket yang diduga sabu ini kami amankan dari dua pria tersebut dengan berat bruto 3,50 gram,” ungkap kasat Polres , AKP Janni Sagala, melalui keterangan tertulisnya Senin (31/10/2022)

BACA JUGA  Bupati Donggala Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Prestasi Kerja

Diketahui, dua pria tersebut adalah warga Sigi, JA adalah warga Desa Watukilo dan AN adalah warga Desa Lauwa, Kecamatan Kulawi Selatan.

“Dua terduga ini bersama barang bukti kami sudah amankan di Mako Polres Sigi untuk lebih lanjut,”pungkasnya. (*)