Bahas Empat Ranperda Hak Inisiatif, Bapemperda DPRD Sigi Gelar Rakor Bersama Akademisi
Madika, Sigi – Sebagai upaya penyempurnaan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Sigi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Senin (17/10/2022) di ruang sidang utama DPRD Sigi.
Empat raperda hak inisiatif DPRD Sigi yakni, tentang Penyelenggaraan Ketentraman umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Kabupaten Sigi tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Kabupaten Sigi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Kabupaten Sigi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Bapemperda Jamaludin L Nusu mengaku, empat ranperda tersebut merupakan usulan prodak hukum inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Lanjut Jamaludin, DPRD sebenarnya mengusulkan lima ranperda inisiatif. Akibat keterbatasan anggaran, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dipending.
“Tahun ini hanya 4 raperda yang bisa terealisasi rancangannya, mulai dari naskah akademiknya lengkap dengan rancangannya baru 4 raperda,” kata Jamaludin.
Bapemperda bersama tim akademisi Fakultas Hukum Untad juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Politik Hukum dan HAM. Dengan tujuan agar naskah akademik raperda hak inisiatif DPRD telah siap sebelum pembahasan.(*)
Tinggalkan Balasan