, – Melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum , Nomor 450/PL.02.6-Kpt/7210/-Kab/XII/2020, pasang calon Mohammad Irwan-Samuel Yanse Pongi resmi ditetapkan menjadi pemenang pada pemilihan serentak 9 Desember.

Dari penetapan itu, pasang Irwan-Samuel memperoleh suara sebanyak 77.376 atau 54,06%, sementara pasang Husen-Pulina memperoleh suara sebanyak 61.786 atau 44,04% dengan jumlah suara sah 139.162 dan suara tidak sah sebanyak 3.401. Total suara keseluruhan mencapai 142.563.

Dari pantauan media ini, tim pemenangan Husen-Pulina yang didelegasikan tidak menghadiri proses akhir dari rekapitulasi berjenjang ditingkatan pada Kamis (17/12/2020) . Meski sebelumnya, tim pemenangan dari Paslon tersebut tampak hadir.

Meski demikian, Ketua , Hairil menegaskan keputusan yang diambil tetaplah sah, tanpa ditandatanganinya berita acara oleh tim pemenangan ataupun saksi dari Paslon Husen-Pulina.

BACA JUGA  Moh Yasin Siap Jadikan Pisang Saloya Ikon Ekonomi Lokal dan Internasional

“Sebelumnya mereka sudah menyampaikan untuk tidak hadir. wallahualam apa alasannya. Tapi pada dasarnya keputusan ini tetap sah,”tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua tim pemenangan Irwan-Samuel, Adi Kabarani mengaku tidak mempermasalahkan sikap dari tim Husen-Pulina. Diakuinya, hal serupa pernah dialami saat 2014 silam.

“Tidak ada masalah, kami sudah mengalami hal serupa saat 2014. Dimana hampir seluruh tim pemenangan walkout saat kemenangan pak Irwan. Kalaupun mereka mau menempuh jalur hukum, ya silakan itu sah-sah saja,”tuturnya.

Dirinya juga mengajak seluruh tim pemenangan, simpatisan dan para pendukung Irwan-Samuel agar kembali merangkul. Sebab Pilkad telah usai.

“Perbedaan adalah sebuah proses dalam . Tetapi hari ini dengan telah adanya keputusan mari kita menyatu kembali. Dewasalah dalam berpolitik.”tegasnya. (Redaksi)

BACA JUGA  Ratusan Bakal Caleg di Kota Palu Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya