Madika, Palu – Warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi kembali mengeluhkan debu dari perusahan di wilayah mereka. Keluhan itu disampaikan warga saat bertemu salah satu anggota DPRD , Muslimun, Senin 19 Desember.

Menurut Muslimun, keluhan debu itu diakibatkan perusahan yang tidak lagi melakukan penyiraman di sekitar area mereka beroperasi. Sehingga banyak warga yang kembali terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Warga disana (Buluri,red) kembali mengeluhkan debu dari galian C, karena perusahan tidak lagi melakukan kewajibannya untuk menyiram di sekitar area tambang. Sementara fasilitas publik seperti layanan minim,”Kata Muslimum, Selasa (20/12/2022).

Selain permasalahan debu, Politisi ini juga menjelaskan warga meminta agar ada zonasi terkait lalulintas kapal tongkang. Sebab warga yang bekerja sebagai nelaya sering kali harus keluar jauh dari area pesisir untuk mendapatkan hasil tangkapan maksimal. Sementara peralatan yang dimiliki para nelayan sangatlah terbatas.

BACA JUGA  MTQ XXX Provinsi Sulawesi Tengah Resmi Dibuka di Kota Palu

“Soal tangkap nelayan. Mereka juga mengeluhkan masalah itu. Karena ketika perusahan beroperasi, banyak karang yang tertutup material tambang. Jadi mereka harus keluar jauh untuk dapat hasil banyak. Jadi memang perlu diatur masalah ini,”lanjut Kimun sapaan akrabnya.

Masalah berlarut ini menurutnya perlu segera ditindaklanjuti, mengingat ada banyak warga yang kini hidup di area tambang galian C. Ia menyarankan agar kota segera membentuk CSR dengan melibatkan para pihak terkait seperti tokoh masyarakat, tokoh adat dan akademisi.

Pembentukan CSR disebutnya bukan bertujuan membatasi kinerja Lembaga Pembedayaan Masyaarakat (LPM) selaku pengelola anggaran CSR, namun untuk lebih memastikan tidak terjadinya tumpang tindih program yang dilakukan dengan LMP.

BACA JUGA  Nelayan Asal Kabupaten Parigi Moutong Dikabarkan Hilang Saat Melaut

”Tambang galian C memang memberi kontribusi untuk PAD (pendapatan asli daerah,red) tapi juga harus diatur seperti apa kontribusi perusahan bagi warga. Khususnya menyangkut faslitas publik, jadi memang harus segera dibentuk CSR supaya tidak ada lagi tumpang tindih program antara LMP dengan Kelurahan,”pungkasnya. (*)