Madika, Sigi – Kepolisian Resor () Sigi melalui Tim Opsnal Satuan berhasil mengamankan jenis sabu seberat 35,79 gram dari tangan seorang pria, di jalan Lapata, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru , Sabtu (07/01/2023).

Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan berinisial RL alias R (35), merupakan hasil pengembangan dari yang sebelum telah diamankan Kamis 5 Januriasi 2023.

Kasat AKP Janni Sagala S.Sos menjelaskan RL merupakan rekan pengedar di wilayah Sigi. Selain mengamnakan sabu seberat 35,79 gram, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit Handphone nokia warna orange, satu buah Handphone android merek warna Biru, satu buah sendok Sabu terbuat dari pipet, satu buah tisu warna putih yg di pakai membungkus sabu, satu buah dos speaker aktif warna putih hijau tempat menyimpan sabu.

BACA JUGA  Wawali Palu Dukung Usaha Bawang Goreng Taipa untuk Tingkatkan Ekonomi Petani

“Kami akan terus melakukan pengembangan darimana diperoleh barang haram tersebut, mana tau ada keterlibatan pelaku lainnya dalam melakukan di wilayah kita,”kata AKP Janni.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahi adanya tindakan kriminalitas ataupun peredaran narkotika.

Masyarakat juga dapat mengakses dan melaporkan bila mengetahi tindakan kriminalitas dengan menghubungi call center 110.(*)