Madika, Jakarta – Usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen menggunakan sistem proporsional terbuka pada mendatang.

Komitmen tersebut merupakan satu dari enam kesimpulan yang diperoleh dari hasil RDP seperti dilansir dari laman resmi KPU RI, Kamis (12/01/2023).

Selain penggunaan sistem proporsional terbuka, kedua Lembaga negara ini menyepakati penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan Provinsi tidak mengalami sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PERPU nomor tahun 2022 tentang atas UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sementara untuk Dapil pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama.

BACA JUGA  Irwan Lapatta Beri Sinyal Berpasangan Dengan Sri Lalusu

Dalam RDP yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) turut menyepakati pelaksanaan mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga melaporkan ada 11 kegiatan pada tahapan yang telah dirampungkan di tahun 2022 adalah, pendaftaran, verigikasi dan penetapan partai politik .

Sementara tahapan yang tengah dilakukan adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan anggota DPD, pembentukan , dan pemutakhiran data Pemilih.

BACA JUGA  Penalti 10% Untuk Take Over Sudah Tertuang Dalam Kontrak Kredit

Untuk tahapan yang akan dilaksanakan yakni pencalonan residen dan , anggota DPR dan DPRD, kampanye, dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.

“Perlu kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka  karena anggaran ini sudah mendesain sudah termasuk mendesain surat suara,  alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim.(*)