Madika, Palu – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil ) secara resmi mencatatkan hak Kekayaan Intelektual (KI) Tenun, Batik Motif Raja dan Tadulako ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Penyerahan sertifikat itu diberikan langsung Kepala Kakanwil , Budi Argap Situngkir kepada Hadianto Rasyid, Selasa (24/01/2023) di Kantor .

Dalam sambutannya, mengaku senantiasa mendukung dan mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi, ciptaan, dari masyarakat . Mulai dari hal-hal yang sederhana hingga nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat .

“Hari ini kami serahkan sertifikat pencatatan cipta yaitu 7 motif batik raja, 6 motif tenun raja dan 1 buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako yang merupakan hasil karya dari masyarakat yang mempunyai kreatifitas dalam membuat suatu karya cipta motif yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulawesi tengah yang didukung oleh dalam hal ini melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palu,” Ujar Kakanwil.

BACA JUGA  Kaka Beradik Tenggelam saat Mandi di Sungai Banggai

Sementara itu, Walikota Palu Hadianto menjelaskan, sejak dilaunching dibulan Juli 2022, beberapa motif tenun kelor telah mengalami perkembangan produksi. Hal itu tidak lepas dengan adanya penguatan dari peraturan daerah dan edaran pada 2023, agar seluruh OPD mengenakan baju tradisional setiap hari Kamis.

Upaya ini dilakukan dengan harapan potensi pengelolaan ataupun potensi penerimaan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku IKM dapat terus meningkat, karena telah adanya perlindungan secara hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual.

“Ini merupakan upaya bersama, upaya yang sangat baik sebenarnya yang terus didorong oleh Kemenkumham Sulteng sebagai upaya sinergitas untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat” kata Hadianto.

BACA JUGA  Babuk Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Palu

Sehingga dirinya menegaskan kepada seluruh pegawai dan seluruh sekolah di Kota Palu benar-benar menerapkan apa yang telah ditetapkan di semester pertama ini.

Dalam penyerahan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual (OKI) Kemenkumham Sulteng.(*)