Madika, Bali – Pansus III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Study Komparatif di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Bali pada Kamis (16/3/2023).

Tujuan dari study komperatif ini adalah untuk mempelajari pengelolaan BPD Bali berdasarkan rekomendasi dan Konsultasi di Kemendagri, yang menyatakan BPD Bali akan merubah statusnya dari Persero menjadi Perseroda Tbk.

Selain itu, studi komparatif juga bagian dari upaya pansus untuk memperkaya isi dari dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Raperda kelembagaan sehubungan dengan perubahan status Bank Sulteng dari Persero menjadi Perseroda dan Raperda Kecukupan Modal..

Rombongan pansus dipimpin oleh Yus Mangun, SE turut mempertanyakan bagaimana BPD Bali mendapatkan modal Inti melebihi dari yang disyaratkan oleh OJK serta mempertanyakan apakah dalam penyertaan modal Pemda Provinsi diharuskan lebih banyak dari Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  WHO Sebut Pohon Kelor Sebagai Tanaman Ajaib, Jangan Lagi Ditebang, Ini Manfaatnya Untuk Tubuh

Menyikapi pertanyaan tersebut, I Wayan yang mewakili BPD Bali mengaku masih bergantung dari Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota ditambah laba tahunan yang dijadikan modal.

Lanjut I Wayan, tidak ada larangan penyumbang saham terbesar dari pemda kabupaten karena penyumbanng saham terbesar BPD Bali yaitu Pemda Badung sebesar 43.89% sedangakan Pemda Provinsi sebesar 33.27% mengacu pada UU PT.

Ditegaskan juga, BPD Bali sampai saat ini belum berencana mengubah status dari Perseroan menjadi Perseroda Tbk. Sebab mayoritas pemegang saham masih  mengingkan PT. Bank Pembangunan Bali sepenuhnya milik Pemda.

Di akhir pertemuan, Pansus III DPRD Sulteng bertukar cendramata dengan PT Bpd Bali yang diberikan langsung oleh Ketua Pansus Yus Mangun, SE.(*)

BACA JUGA  Pembelajaran Tatap Muka Harus Menerapkan Prokes Ketat