Madika, Palu secara resmi menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah, St. Amir Singi, S.Sos, M.Si pada hari Senin, 27 Maret 2023.

Penyerahan dokumen dilakukan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Drs. Dahri Saleh, M.Si didampingi Kabag Pemerintahan Dody Agan, S.STP, MAP, Kabag Kerjasama Moh. Azir, S.STP, M.Si serta kabag Otda Dina Mariyani S.STP, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyatakan bahwa penyerahan ini telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyerahan dilakukan 3 bulan setelah tahun berakhir.

Namun, materi dan isi masih menunggu hasil catatan strategis tugas pembangunan masyarakat yang belum selesai menjadi tanggung jawab bersama antara kepala daerah dan .

BACA JUGA  Bantuan Stunting di Dolo Selatan, Sekwan Sulteng dan Sigi Ajak Semua Pihak Terlibat

“Undang-undang menjelaskan bahwa urusan pemerintahan daerah, urusan penyelenggaraan pembangunan masyarakat merupakan urusan bersama. Penyelenggara daerah itu adalah kepala daerah bersama-sama DPRD makanya ada kolaborasi dalam rangka untuk memperbaiki kinerja daerah. Pihaknya mengharapkan adanya arahan atau catatan yang bisa membantu dalam rangka mengoptimalkan kinerja OPD,” jelasnya.

Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah, St. Amir Singi, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa dokumen telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan serta dijadwalkan untuk paripurna penyerahan LKPJ sesuai dengan agenda kedewanan.

“Minggu ini sampai dengan minggu depan masih ada kegiatan anggota, kemungkinan tanggal 10 atau tanggal 11 April 2023 kita akan melaksanakan paripurna penyerahan LKPJ,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Sulteng Rencanakan Forkom Sekwan Se-Sulteng

Diharapkan dengan penyerahan LKPJ ini, kerja sama antara Pemerintah dan DPRD terus ditingkatkan dalam upaya memajukan pembangunan daerah.(*)