Madika, Sigi – Seorang pengendara roda dua berinisial HN, warga Desa Doda, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi terpaksa harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan membawa jenis saguer.

HN diamankan berhasil diamankan Polsek Dolo saat menggelar operasi rutin K2YD di Jembatan Beka Desa Kotapulu, Sabtu (/4/2023).

Dari keterangan Kapolsek Dolo, Iptu Lukman,  HN sempat memutar balik saat melihat aparat yang menggelar operasi K2YD. Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar HN dan berhasil menghentikannya.

Dari hasil petugas, dua jergen ukuran 35 liter yang dibawa HN berisikan miras. Karena tidak dapat memperlihatkan izin untuk membawa , Polsek Dolo menyita barang berupa 70 liter jenis saguer.

HN bersama barang bukti dibawa ke Polsek Dolo untuk diamankan dan melakukan pembinaan, agar tidak lagi menjual miras. Sebab miras dianggap menjadi penyebab kerusuhan dan di Kabupaten Sigi.

BACA JUGA  Pre-Order iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Ludesa dalam Waktu 9 Jam

Razia terhadap peredaran miras ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak dan Bupati Sigi untuk memberantas penyebaran minuman keras yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Sigi berharap masyarakat ikut serta dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi demi melindungi generasi muda di wilayah tersebut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut, karena kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras.” Tegasnya.(*)

BACA JUGA  Resmi Konser Di Jakarta, Harga Tiket Coldplay Mulai dari Rp.800 Ribu