Madika, PaluDinas Perhubungan Kota Palu tengah mengusulkan sanksi denda Rp2,5 juta dan kuruangan penjara 15 bagi juru parkir liar.

Sanksi tersebut dimasukan dalam usulan revisi nomor 3 tahun 2002 tentang penyelenggaraan lalulintas yang tengah dikaji DPRD.

“Kita menunggu revisi   No. 3 tahun 2022 tentang Penyelenggara Lalulintas,  kalau hanya surat pernyataan saja walau dua, tiga, empat kali melakukan pelanggaran, tidak ada efek jera,” terangnya.”Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu , Saat ditemui, Rabu (5/4/2023).

Revisi dilakukan agar para penegak Perda dapat melakukan tindakan tegas dan memberi efek jera kepada juru parkir liar.

Sebab, Trisno mengaku ada sistem penggunaan juru parkir berlapis yang tidak tertib.

BACA JUGA  Meresahkan! Lima Remaja di Riau Ditangkap Gara-Gara Konten Prank Pocong

“Yang jadi masalah biasanya jukir itu gunakan orang lain, kayak diwakilkan anak atau tetangga. Sementara jukir aslinya ada dirumah, jadi dia hanya menunggu setoran. Nah itu yang akan kita tertibkan, ndak bisa begitu lagi kalau ada Perda yang baru ini,” Tegasnya.