Madika, Palu – Mantan Rektor Universitas Tadulako () periode 2011-2015, 2015-2019, Prof Muhammad Basir dan mantan Kabag Kepegawaian dan HTL , Amir Makmur, dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keduanya terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin PNS berdasarkan Peraturan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di lingkup Untad.

Ironisnya, dalam kurun waktu 2018-2021, Prof Muhammad Basir yang saat ini menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Untad terbukti melakukan dua kali pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Sekjen, Itjen, dan , beliau terbukti telah menginstruksikan dan mengarahkan perubahan nilai puluhan peserta seleksi di tahun tersebut baik dengan cara mengurangi maupun menambahkan nilai peserta seleksi,” ungkap Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Prof Djayani Nurdin, Selasa (11/04/2023) dikutip dari media alkhairaat.id.

BACA JUGA  DPRD Usulkan Pengesahan Rizal-Samuel Sebagi Bupati dan Wakil Bupati Sigi Terpilih

Pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Rektor Untad ini adalah, manipulasi atau perubahan nilai seleksi penerimaan di Untad tahun 2018.

Sementara pelanggaran disiplin kedua terkait dugaan pembentukan sejumlah lembaga non-OTK Untad, dengan menyerap miliaran rupiah anggaran BLU  ditahun 20220-2021.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan, pihak menjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Dengan kata lain, jabatan fungsional guru besar atau Profesor yang telah dijabat sejak Agustus 2004 atau 19 tahun silam, harus ditanggalkan dan diturunkan ke jabatan fungsional Lektor Kepala beserta segala konsekuensi yang menyertainya,” kata Djayani.

BACA JUGA  Ratusan Mahasiswa Untad Angkatan 2016 Terancam DO, Ini Solusi yang Diberikan Universitas

Untuk Amir Makmur yang menjabat sebagai Kepala KTU Fakultas Pertanian (Faperta) Untad, harus menerima hukuman yang lebih berat dibanding Prof Basir.

Amir Makmur dianggap terlibat dalam kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan di tahun 2018, sehingga menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri.

Penjatuhan sanksi ini juga diakui langsung oleh Prof Muhammad Basir dan akan menjalani sanksi itu selama 12 bulan.

“Kami berdoa semoga saya belajar ikhlas dan bagi mereka yang senang dengan ujian ini kita doakan jangan suatu saat menerima ujian seperti ini. Cukup saya saja,” singkatnya melalui pesan . (*/Media Alkhairaat.id)

BACA JUGA  Komitmen Alfamidi Branch Palu Cegah Stunting Melalui Bantuan Makanan Tambahan