Madika, Sigi – Pengambilan keputusan atas empat usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut disampaikan langsung melalui rapat paripurna, Senin (27/3/2023) oleh Plt Sekretaris DPRD Sigi Zainudin A Usman.

Dijelaskan, penundaan pengambilan keputusan empat ranperda dikarenakan proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sesuai surat masuk dari Bupati Sigi terkait telah disampaikan ke Biro Hukum Sulteng untuk difasilitasi melalui aplikasi E-Perda dan saat ini keempat Ranperda tersebut masih sementara dalam proses fasilitasi.”kata Zainudin A Usman membacakan surat masuk.

Dengan adanya surat masuk itu, maka Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan penundaan Pengambilan Keputusan, sampai turunnya hasil fasilitasi.

BACA JUGA  Polda Sulteng Fokuskan Pengamanan di 2.332 Gereja Jelang Natal

Penundaan tersebut disepakati oleh semua anggota DPRD Sigi, dan akan kembali menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan, Selasa (28/3/2023).

“Untuk Pengambilan keputusan 4 Ranperda tersebut belum dapat dilaksanakan pada hari ini dan untuk penjadwalannya akan dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi,”kata Rizal Intjenae.

Adapun empat ranperda yang ditunda yakni, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.(*)