Madika, – Rancangan Peraturan Daerah alias Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara resmi ditetapkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten .

Penetapan produk hukum tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (13/3/2023) di ruang sidang utama DPRD .

Wakil Samuel Yansen Pongi mengharapkan, Perda Pajak daerah dan retribusi daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Olehnya urgensi pembentukan peraturan daerah tentang Pajak dan rertibusi daerah adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah,”kata Wabup Samuel.

Terbitnya perda ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah agar mampu memberikan perlindungan hukum, dan perlindungan .

BACA JUGA  Rusman Ramli Dorong Pemkot Palu Gerak Cepat Prioritaskan Kepentingan Rakyat di HUT ke-46

“Kami akan menyampaikan permintaan evaluasi ke Gubernur Sulawesi Tengah, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 hari kerja. Permintaan evaluasi akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.

Pengesahan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah ditandai dengan penandatanganan bersama antara oleh Samuel Yansen Pongi dan DPRD Sigi oleh Waket I dan Waket II Endang Herdianti.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Waket I Rahmat Saleh.(*)