Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Diharap Mampu Meningkatkan PAD
Madika, Sigi – Rancangan Peraturan Daerah alias Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara resmi ditetapkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Penetapan produk hukum tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (13/3/2023) di ruang sidang utama DPRD Sigi.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengharapkan, Perda Pajak daerah dan retribusi daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Olehnya urgensi pembentukan peraturan daerah tentang Pajak dan rertibusi daerah adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah,”kata Wabup Samuel.
Terbitnya perda ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah agar mampu memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan perlindungan sosial.
“Kami akan menyampaikan permintaan evaluasi ke Gubernur Sulawesi Tengah, Mendagri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 hari kerja. Permintaan evaluasi akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.
Pengesahan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemkab oleh Samuel Yansen Pongi dan DPRD Sigi oleh Waket I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Waket I Rahmat Saleh.(*)
Tinggalkan Balasan