Madika, Sigi – Rancangan Peraturan Daerah alias tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara resmi ditetapkan DPRD dan Pemerintah .

Penetapan produk hukum tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (13/3/2023) di ruang sidang utama DPRD Sigi.

Wakil Samuel Yansen Pongi mengharapkan, Pajak daerah dan retribusi daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Olehnya urgensi pembentukan peraturan daerah tentang Pajak dan rertibusi daerah adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah,”kata Wabup Samuel.

Terbitnya ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah agar mampu memberikan perlindungan hukum, dan perlindungan .

“Kami akan menyampaikan permintaan evaluasi ke Sulawesi Tengah, Mendagri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 hari kerja. Permintaan evaluasi akan disampaikan melalui Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.

BACA JUGA  COVID-19 SULTENG: Pasien Meninggal Tembus 1.635 Jiwa

Pengesahan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemkab oleh Samuel Yansen Pongi dan DPRD Sigi oleh Waket I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Waket I Rahmat Saleh.(*)