AJI Bersama LSM Tuntut Peningkatan Hak Buruh dan Cabut UU Cipta Kerja
Madika, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar aksi kolaborasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin, (1/5/2023).
Aksi May Day ini berupa panggung ekspresi bertajuk “Hari May Day Sedunia Tegakkan Ruang Keadilan” (Hysteria) yang digelar di depan Gedung DPRD dan Gedung Gubernur Sulteng.
Massa aksi membawa sejumlah tuntutan, antara lain menaikkan upah 50 persen dan menurunkan jam kerja sampai 6 jam, memberikan peningkatan hak hidup buruh, serta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam orasinya, Ketua AJI Palu Yardin Hasan menyampaikan bahwa dalam dunia jurnalistik, perusahaan pers kerap abai dalam memberikan perlindungan mendasar kepada jurnalisnya.
Hal ini terjadi pada saat era pandemi, di mana sejumlah perusahaan pers di wilayahnya masih saja memberikan beban kerja liputan di tengah pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
“Kami pun kalangan jurnalis merasakan hal yang sama. Saat merebaknya Covid-19, perusahaan-perusahaan media hampir tidak ada memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis,” ungkapnya.
Selain itu, Yardin Hasan menyinggung soal UU Cipta Kerja yang menjadi kado terburuk bagi dunia perburuhan di Indonesia.
Sejak awal perancangannya, UU Cipta Kerja ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan hingga memicu gelombang demonstrasi mahasiswa.
Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan DPR menjadi UU.
“Kaum buruh mendapatkan kadoh terpahit dalam 77 tahun perjalanan negara ini merdeka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) adalah produk paling pahit yang dirasakan anak bangsa ini,” ujar Yardin dalam orasinya.
Aksi May Day ini diikuti sejumlah LSM, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPS) Sulteng Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Yayasan Tanah Merdeka, serta kalangan mahasiswa.
Walhi Sulteng juga menegaskan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja semakin menyusahkan kehidupan kaum buruh.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan