Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu meninjau langsung lokasi pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Selasa (2/5/2023).

Peninjauan dipimpin langsung oleh Sekretaris , Abdul Rahim Nasar Al- Amri didampingi anggota Komisi yakni Muslimun, Mulyadi, Abdul Fattah, M Syarif, Sucipto S Rumu dan Astam Abdullah.

, sapaan akrab Abdul Rahim Nasar Al-amri menjelaskan, peninjauan lapangan ini bertujuan memastikan sejauh mana proses ganti rugi lahan warga yang masuk untuk perluasan TPA. Sebab, sejumlah polemik muncul pasca pemerintah kota berencana memperluas lahan TPA.

“Ada beberapa informasi ke kami. Misalnya soal jumlah pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi serta informasi tentang adanya warga yang sudah terbayar dan ada yang belum,”katanya.

BACA JUGA  Puluhan Aspirasi Warga Kecamatan Palu Barat-Ulujadi Berhasil Direalisasikan Astam Abdullah

Dari hasil peninjauan ini, mengaku dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait, guna menyelesaikan polemik di tingkatan masyarakat.

“Dalam waktu dekat kita akan agendakan RDP bersama semua pihak terkait, khususnya (Dinas Lingkungan Hidup,red),” tegasnya.

Sementara anggota lainnya, Muslimun mengaku ada beberapa perbedaan data yang disampaikan oleh dan warga terkait penerima ganti rugi.

Perbedaan data tersebut yang perlu diluruskan karena, dan Pemkot Palu sendiri telah menyepakati kucuran dana Rp10 millyar untuk pembebasan lahan TPA melalui APBD 2023.

BACA JUGA  Raperda Pembentukan Kelurahan Vatutela Gagal Dibahas, Pansus DPRD Kota Palu Beri Penjelasan

“Ini yang mau kita pastikan, berapa sebenarnya data warga pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi,”kata Muslimun.

Penulis : Redaksi