Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Dibatalkan Penahanan karena Sakit Mag
Madika, Palembang – Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah dibatalkan penahanannya setelah dirawat di UGD lantaran sakit mag akut yang dideritanya.
Sebelumnya, Lina diputuskan untuk ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam terkait konten yang ia publikasikan yang menampilkan gambar makan babi dengan membaca Bismillah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa penahanan Lina dibatalkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk ditahan di sel tahanan.
“Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023) dikutip dari okezone.com.
Meskipun begitu, Lina telah menjanjikan akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan kasusnya.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor,” ujarnya.
“Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan,” imbuhnya.
Namun, Agung Marlianto juga menekankan bahwa kepolisian akan menindak tegas jika Lina masih terus memproduksi konten yang menyerang kelompok atau agama tertentu dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tindakan tegas tersebut termasuk kemungkinan penahanan kembali terhadap Lina.
“Dihadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee ini telah menjadi perhatian publik dan menyita banyak perhatian.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan