, Palu- Kepala Kejaksaan Negeri () Palu melakukan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, pada Kamis, (11/5/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu-sabu seberat 840,47 gram, sebanyak 45 butir, Ganja seberat 4.790,9 gram, senjata tajam jenis parang dan badik, sejumlah handphone.

Kemudian sejumlah buku rekening dan ATM, lembar kertas siho dan rekapan nomor, dispenser Pom Mini sebanyak empat unit, dan sejumlah bahan peledak/bom ikan, dopis, dan peralatan selam.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang lebih banyak dimusnahkan kali ini adalah berkaitan dengan Kasus Narkotika.

BACA JUGA  Masyarakat Diajak Tidak Tergiur Pinjaman Online Ilegal

“Saya meminta, marilah kita bersama-sama menganggap Narkotika sebagai musuh bersama,” ajaknya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi masuk empat besar mengenai peredaran Narkotika.

Ia menjelaskan, banyak kejadian orang-orang yang ketergantungan dengan Narkotika ini awalnya diberikan secara gratis.

Kemudian, setelah mereka ketergantungan, orang-orang tersebut dijadikan kurir untuk mengantarkan paket Narkotika dengan imbalan barang haram tersebut.

“Mari kita kurangi peredaran Narkotika di . Kita menganggap Narkotika sebagai musuh bersama. Narkotika tidak memandang usia dan tidak memandang jabatan. Semua dimasuki,” ungkapnya.

Jangan sampai, kata Muhammad Irwan, masa depan anak-anak khususnya di , rusak akibat peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA  BPOM Palu Gelar Bimtek CDOB untuk Tingkatkan Kualitas Distribusi Obat di Sulawesi Tengah

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti seperti Wali Kota Palu, Wakil Ketua Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, , Perwakilan Dandim 1306/KP, Perwakilan Kepala , Kepada BPOM Palu, dan lainnya.

Penulis : Qila