, Palu- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan Barang Bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu pada Kamis, (11/5/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu-sabu seberat 840,47 gram, sebanyak 45 butir, Ganja seberat 4.790,9 gram, senjata tajam jenis parang dan badik, sejumlah handphone.

Kemudian sejumlah buku rekening dan ATM, lembar kertas siho dan rekapan nomor, dispenser Pom Mini sebanyak empat unit, dan sejumlah bahan peledak/bom ikan, dopis, dan peralatan selam.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang lebih banyak dimusnahkan kali ini adalah berkaitan dengan Kasus .

BACA JUGA  PKS Parpol Pertama Di Sulteng Gagas Lomba Baca Teks Proklamasi

“Saya meminta, marilah kita bersama-sama menganggap sebagai musuh bersama,” ajaknya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Nasional (BNN), Provinsi Sulawesi Tengah masuk empat besar mengenai peredaran Narkotika.

Ia menjelaskan, banyak kejadian orang-orang yang ketergantungan dengan Narkotika ini awalnya diberikan secara gratis.

Kemudian, setelah mereka ketergantungan, orang-orang tersebut dijadikan kurir untuk mengantarkan paket Narkotika dengan imbalan barang haram tersebut.

“Mari kita kurangi peredaran Narkotika di Kota Palu. Kita menganggap Narkotika sebagai musuh bersama. Narkotika tidak memandang usia dan tidak memandang jabatan. Semua dimasuki,” ungkapnya.

Jangan sampai, kata Muhammad Irwan, masa depan anak-anak khususnya di Kota Palu, rusak akibat peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA  Polresta Palu Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah Demi Keselamatan

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti seperti Palu, Wakil Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Kapolresta Palu, Perwakilan Dandim 1306/KP, Perwakilan Kepala , Kepada , dan lainnya.

Penulis : Qila