Madika, Palu- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu pada Kamis, (11/5/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu-sabu seberat 840,47 gram, sebanyak 45 butir, Ganja seberat 4.790,9 gram, senjata tajam jenis parang dan badik, sejumlah handphone.

Kemudian sejumlah buku rekening dan ATM, lembar kertas siho dan rekapan nomor, dispenser Pom Mini sebanyak empat unit, dan sejumlah bahan peledak/bom ikan, dopis, dan peralatan selam.

ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang lebih banyak dimusnahkan kali ini adalah berkaitan dengan Kasus Narkotika.

BACA JUGA  Tingkatkan Keahlian Sejak Dini, Siswa TK di Palu Diajak Mengenal Kerajinan Melalui Pameran

“Saya meminta, marilah kita bersama-sama menganggap Narkotika sebagai musuh bersama,” ajaknya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Sulawesi Tengah masuk empat besar mengenai .

Ia menjelaskan, banyak kejadian orang-orang yang ketergantungan dengan Narkotika ini awalnya diberikan secara gratis.

Kemudian, setelah mereka ketergantungan, orang-orang tersebut dijadikan kurir untuk mengantarkan paket Narkotika dengan imbalan barang haram tersebut.

“Mari kita kurangi di Kota Palu. Kita menganggap Narkotika sebagai musuh bersama. Narkotika tidak memandang usia dan tidak memandang jabatan. Semua dimasuki,” ungkapnya.

BACA JUGA  Taklukan Kalteng Putra, Persipal BU Puncaki Klasemen Grup D Liga 2

Jangan sampai, kata Muhammad Irwan, masa depan anak-anak khususnya di Kota Palu, rusak akibat peredaran gelap Narkotika.

Turut hadir menyaksikan seperti , Wakil Ketua Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, , Perwakilan Dandim 1306/KP, Perwakilan Kepala BNN Kota Palu, Kepada , dan lainnya.

Penulis : Qila