Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan lahan talise untuk digagas menjadi peraturan daerah (Perda) inisiatif.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Muslimun. Dijelaskan, lahan di talise perlu mendapat perlindungan mengingat potensi dari kawasan tersebut sangat luar biasa.

Sehingga perlu mendapat perlindungan, guna mengantisipasi wilayah itu menjadi kawasan pembangunan. Meski pasca bencana, area di pesisir teluk masuk dalam zona rawan bencana.

“Lahan penggaraman itu satu-satunya yang ada di tengah kota. Ini bisa menjadi potensi wisata bagi daerah,” kata Muslimun, Senin (15/5/2023) di halam kantor .

BACA JUGA  Ganggunan Kecemasan Jadi Penyakit Terbanyak Dialami Pasien Rawat Jalan di RS Anutapura

Lanjut Kimun sapaan akrabnya, ranperda digagas bukan hanya sekadar untuk melindungi lahan di talise. Namun juga melindungi semua aktivitas petani garam, mulai dari proses produksi hingga panen mereka.

Hal itu dianggapnya penting, karena Kota Palu adalah satu-satunya wilayah yang memiliki lokasi pertanian garam tradisional, berdekatan dengan pusat kota.

“Ketika ranperda ini mampu dihasilkan, maka secara otomatis pemerintah harus mengembangkannya. Mulai dari mendukung daya produksi petani hingga memberikan fasilitas penunjang lainya, yang secara otomasi akan memberdayakan warga sekitar juga,” bebernya.

Gagasan ini diharap mendapat sambutan baik oleh seluruh anggota lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda).

“Secara kelembagaan tentu saya akan berkoordinasi dengan teman-teman lainya, terutama Bampemperda yang merupakan anggota dari Faraksi Nasdem,”tandasnya.

BACA JUGA  Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Terkendala Dipenyusunan Redaksi

Penulis : Redaksi