DPRD Palu Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Petani Garam Talise
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan lahan petani garam talise untuk digagas menjadi peraturan daerah (Perda) inisiatif.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Nasdem Muslimun. Dijelaskan, lahan petani garam di talise perlu mendapat perlindungan mengingat potensi dari kawasan tersebut sangat luar biasa.
Sehingga perlu mendapat perlindungan, guna mengantisipasi wilayah itu menjadi kawasan pembangunan. Meski pasca bencana, area di pesisir teluk palu masuk dalam zona rawan bencana.
“Lahan penggaraman itu satu-satunya yang ada di tengah kota. Ini bisa menjadi potensi wisata bagi daerah,” kata Muslimun, Senin (15/5/2023) di halam kantor DPRD.
Lanjut Kimun sapaan akrabnya, ranperda digagas bukan hanya sekadar untuk melindungi lahan petani garam di talise. Namun juga melindungi semua aktivitas petani garam, mulai dari proses produksi hingga panen mereka.
Hal itu dianggapnya penting, karena Kota Palu adalah satu-satunya wilayah yang memiliki lokasi pertanian garam tradisional, berdekatan dengan pusat kota.
“Ketika ranperda ini mampu dihasilkan, maka secara otomatis pemerintah harus mengembangkannya. Mulai dari mendukung daya produksi petani hingga memberikan fasilitas penunjang lainya, yang secara otomasi akan memberdayakan warga sekitar juga,” bebernya.
Gagasan ini diharap mendapat sambutan baik oleh seluruh anggota DPRD lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda).
“Secara kelembagaan tentu saya akan berkoordinasi dengan teman-teman lainya, terutama Bampemperda yang merupakan anggota dari Faraksi Nasdem,”tandasnya.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan