Madika, – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kian mengkhawatirkan. Dalam hampir sepekan terakhir, Polres Sigi melalui Satres Narkoba berhasil menggagalka tiga kali peredaran maupun penggunaan jenis sabu-sabu.

Kasus pertama yang berhasil diungkap pada Sabtu 20 Mei 2023, dengan mengamankan dua warga asal Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota beserta barang bukti berupa 0,17 gram jenis sabu-sabu.

Berselang sehari pada Minggu 21 Mei, Polres Sigi melalui Satres Narkoba kembali mengamankan seorang warga Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi berinisial ED (45) yang merupakan target operasi atas kasus .

ED diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,28 gram.

BACA JUGA  Polsek Marawola Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Sigi

Terbaru, Satres Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan warga asal Desa Sidondo II, Kecamatan Sigi Biromaru berinisial FA (34).

FA diamankan pada senin 22 Mei, karena kedapatan membawa enam paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram beserta uang tunai Rp100 ribu.

Ironisnya, para pelaku yang berhasil ditangkap mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota .

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry membenarkan, jika dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Polres Sigi telah berhasil menggagalkan tiga kasus di Sigi.

Ditegaskan juga, pihak Kepolisian tidak akan memberi ruang untuk di Sigi.

“Sesuai perintah Kapolres, bahwa sangat tegas. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Polres Sigi. Sebesar dan sekecil apapun,”kata Ferry, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA  7 Kontingen Meriahkan Kejurprov PBJI Perdana di Sulteng

Lanjut Ferry, narkoba sangat jauh dari asas manfaat dan hanya memberi dampak buruk. Baik oleh pemakai ataupun keluarga mereka.

Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk bersama memberantas di .

“Kami akan terus melakukan penindakan, selain untuk memberi efek jerah, kami berharap upaya penindakan itu bisa memberi peringatan keras agar masyarakat menjauhi narkoba.”tandasnya.

Penulis: Redaksi