DPRD Provinsi Sulteng Terima Penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Organisasi Profesi Kesehatan
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari Organisasi Profesi Kesehatan, di ruang sidang utama DPRD, Senin (08/05/2023).
Pertemuan tersebut diadakan secara nasional, bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Para peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muharram Nurdin, Ketua Komisi IV Dr. Ir. Alimuddin Paada, dan beberapa Anggota DPRD seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg. Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.
Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dikoordinasi oleh Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., terdiri dari lima bidang profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., menyampaikan ada 12 alasan mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak.
Alasan-alasan tersebut meliputi penyalahgunaan prosedur dalam penyusunan RUU, ancaman terhadap keselamatan dan hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, pengabaian terhadap hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi, keberpihakan kepada investor yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan tenaga medis, kemudahan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi yang jelas, serta masalah lainnya yang dianggap mengancam keselamatan pasien dan merugikan keberlangsungan organisasi profesi kesehatan.
Menyikapi aspirasi tersebut, Muharram Nurdin menegaskan, aspirasi tersebut akan segera disampaikan kepada Ketua DPRD Sulteng agar dapat segera ditindaklanjuti.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Alimuddin Paada, juga menyampaikan bahwa hal ini akan segera dikomunikasikan kepada pihak yang berwenang untuk langkah-langkah selanjutnya.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan