Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari Organisasi Profesi Kesehatan, di ruang sidang utama DPRD, Senin (08/05/2023).

Pertemuan tersebut diadakan secara nasional, bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Para peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi , H. , Ketua Komisi IV Dr. Ir. Alimuddin Paada, dan beberapa Anggota DPRD seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg. Rahmatu, dan .

Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi , yang dikoordinasi oleh Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., terdiri dari lima bidang profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

BACA JUGA  Rincian Menggembirakan, Potensi Spesifikasi iPhone 15 Terungkap

Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., menyampaikan ada 12 alasan mendasar mengapa Omnibuslaw harus ditolak.

Alasan-alasan tersebut meliputi penyalahgunaan prosedur dalam penyusunan RUU, ancaman terhadap keselamatan dan hak rakyat dalam mendapatkan yang bermutu, pengabaian terhadap hak masyarakat atas yang layak dan manusiawi, keberpihakan kepada investor yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan tenaga medis, kemudahan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi yang jelas, serta masalah lainnya yang dianggap mengancam keselamatan pasien dan merugikan keberlangsungan organisasi profesi kesehatan.

Menyikapi aspirasi tersebut, menegaskan, aspirasi tersebut akan segera disampaikan kepada Sulteng agar dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  60 Tahun Fekon Untad Palu, Momentum Introspeksi

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Alimuddin Paada, juga menyampaikan bahwa hal ini akan segera dikomunikasikan kepada pihak yang berwenang untuk langkah-langkah selanjutnya.

Penulis : Redaksi