Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari Organisasi Profesi Kesehatan, di ruang sidang utama DPRD, Senin (08/05/2023).

Pertemuan tersebut diadakan secara nasional, bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Para peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muharram Nurdin, Ketua Komisi IV Dr. Ir. , dan beberapa Anggota DPRD seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg. Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.

Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dikoordinasi oleh Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., terdiri dari lima bidang profesi kesehatan, yaitu Ikatan Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), (IBI), Perhimpunan Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

BACA JUGA  Diharapkan Perempuan Wakil Sulteng Masuk 10 Besar

Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., menyampaikan ada 12 alasan mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak.

Alasan-alasan tersebut meliputi penyalahgunaan prosedur dalam penyusunan RUU, ancaman terhadap keselamatan dan hak rakyat dalam mendapatkan yang bermutu, pengabaian terhadap hak masyarakat atas yang layak dan manusiawi, keberpihakan kepada yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan , kemudahan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi yang jelas, serta masalah lainnya yang dianggap mengancam keselamatan pasien dan merugikan keberlangsungan organisasi profesi kesehatan.

Menyikapi aspirasi tersebut, Muharram Nurdin menegaskan, aspirasi tersebut akan segera disampaikan kepada Ketua DPRD Sulteng agar dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Sekdaprov: Penataan Ruang Tak Hanya Soal Perencanaan

Senada, Ketua Komisi IV DPRD , juga menyampaikan bahwa hal ini akan segera dikomunikasikan kepada pihak yang berwenang untuk langkah-langkah selanjutnya.

Penulis : Redaksi