, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari Organisasi Profesi , di ruang sidang utama DPRD, Senin (08/05/2023).

Pertemuan tersebut diadakan secara nasional, bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan .

Para peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muharram Nurdin, Ketua Komisi IV Dr. Ir. Alimuddin Paada, dan beberapa Anggota DPRD seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg. Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.

Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dikoordinasi oleh Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., terdiri dari lima bidang profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter (IDI), Persatuan Perawat Nasional (PPNI), Ikatan Bidan (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

BACA JUGA  Revisi Perda Pilkades Mendapat Dukungan DPRD

Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes., menyampaikan ada 12 alasan mendasar mengapa RUU Kesehatan harus ditolak.

Alasan-alasan tersebut meliputi penyalahgunaan prosedur dalam penyusunan RUU, ancaman terhadap keselamatan dan hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, pengabaian terhadap hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi, keberpihakan kepada yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan , kemudahan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi yang jelas, serta masalah lainnya yang dianggap mengancam keselamatan pasien dan merugikan keberlangsungan organisasi profesi kesehatan.

Menyikapi aspirasi tersebut, Muharram Nurdin menegaskan, aspirasi tersebut akan segera disampaikan kepada agar dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Pastikan Sarana dan Prasarana Pendidikan Merata, Mutmainah Buka Ruang Bagi Sekolah untuk Mengadu

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Alimuddin Paada, juga menyampaikan bahwa hal ini akan segera dikomunikasikan kepada pihak yang berwenang untuk langkah-langkah selanjutnya.

Penulis : Redaksi