Madika, Palu – Lima orang telah ditahan oleh Moutong (Parimo) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi antara bulan Mei 2022 hingga Januari 2023.

Kasus ini mencuat setelah korban, yang diidentifikasi sebagai RO (16), memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa setidaknya ada 11 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Persetubuhan terhadap korban dilaporkan terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

, yang juga menjabat sebagai Kabidhumas Polda , memberi apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Parimo.

Penahanan lima orang terduga pelaku merupakan tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA  Aktifitas Akademik di Kampus II IAIN Sigi Mulai Berjalan

“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak” kata Djoko Wienartono di Palu, Minggu (28/5/2023)

juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus ini.

Mereka akan bekerja sama dengan Polres Parimo dan lembaga terkait lainnya untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati,” ujarnya

BACA JUGA  Dukung Pembentukan Kampung Warna Warni, Farden : Semoga Perekenomian Masyarakat Meningkatkan

Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media.

“Para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP,” tegasnya.

Para pelaku telah ditetapkan menjadi berinisial MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS, AK, dan DU berdasarkan dua alat bukti.

Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, pungkasnya.

BACA JUGA  Perda RTRW Sulteng Diharap Mendukung Percepatan Pembangunan

Penulis : Qila