Madika, – Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Alam 28 September 2018 , Donggala Sigi dan Moutong (Padagimo) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah konsisten mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana yang terjadi dua tahun silam itu sebagai bencana nasional.

Konsistensi itu makin diperkuat dengan dituangkannya dalam rekomendasi yang kemudian menjadi keputusan DPRD Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna laporan kerja pansus, Senin 25 Januari 2020.

Dalam laporannya, Ketua , Budi Luhur Larengi mengatakan, penanganan bencana di Padagimo baru mencapai 40 persen. Masih banyak korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang tinggal di Hunian Sementara (Huntara), belum ada kepastian kapan mereka menempatkan Hunian Tetap (Huntap).

BACA JUGA  DPRD Sulteng Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih

Sementara itu Sekretaris , Wiwik Jumatul Rofiah saat membacakan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bencana alam pada 28 September 2018 di Padagimo, ditetapkan sebagai bencana nasional.

Masih ditujukan kepada presiden, rekomendasi Pansus juga meminta agar presiden memberikan perpanjangan waktu Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya untuk masa waktu dua tahun kedepan (hingga 31 Desember 2022).

Kepada presiden sendiri, Pansus Padagimo mengeluarkan lima poin rekomendasinya.

Dalam laporan Pansus Padagimo, terdapat 106 pint rekomendasi yang ditujukan kepada 20 lembaga dan instansi, baik lembaga vertikal maupun horizontal.

BACA JUGA  Perbaikan Tiga Ruas Jalan Berhasil Diperjuangkan Ahmad Umayer

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi rujukan kebijakan oleh pihak-pihak yang dimaksud,” tutur Wiwik.

Atas 106 poin rekomendasi itu, DPRD Sulawesi Tengah menyetujui dijadikan keputusan DPRD Sulawesi Tengah.

Setelah mendapat persetujuan paripurna, Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira bersama Wakil Sulawesi Tengah, Arus Abd Karim, Muharram Nurdin dan Ketua Pansus Padagimo Budi Luhur Larengi beserta Sekretaris Pansus Budi Luhur Larengi langsung menyerahkan rekomendasi tersebut kepada instansi yang ditujukan. (win)