Madika, – Kasus di bawah umur di Desa Jono, Kecamatan Biromaru, akhirnya mendapatkan titik terang setelah pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polres .

Pelaku berinisial TA alias B, seorang warga Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, kini berada dalam tahanan polisi.

Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan warga dengan nomor LP/GAR/B/30/IV/2023/SPKT – II/Res / Sulteng.

Setelah menerima laporan tersebut, tim penyelidik Polres Sigi bekerja sama dengan keluarga korban untuk melakukan koordinasi.

Namun, saat tim tiba di alamat tempat tinggal pelaku, mereka menemukan bahwa pelaku telah melarikan diri.

Dalam upaya mengejar pelaku, tim penyelidik menerima informasi bahwa TA berada di Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong pada hari Minggu, 28 Mei 2023.

BACA JUGA  Lantik 165 Pejabat, Hadianto Minta Pejabat Tingkatkan Kinerja

Dengan melakukan pengembangan penyelidikan, tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berpindah ke . Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus Harta GW S.H, M.Si, membenarkan penangkapan terhadap pelaku di bawah umur ini.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pombewe, , kini telah diamankan di Mapolres Sigi. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah terima laporannya dan sudah di amankan terduga pelaku, selanjutnya kita lakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi pembuktian” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Tak Lagi Terpinggirkan, Ini Komitmen H. Nanang untuk Komunitas di Kota Palu

“Semoga kita semua mampu menjadi warga negara dan masyarakat yang terus mengingat jati diri bangsa, tolong menolong dan gotong royong,”pungkasnya berharap.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindakan kejahatan, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban.

Penulis : Redaksi