Madika, – Oknum anggota Polri berinisial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), (Sulteng).

Hal ini diumumkan oleh Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda (Sulteng), setelah pihaknya meminta keterangan dari .

, anggota Polri yang bersangkutan, telah kami mintai keterangan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” katanya saat dihubungi melalui telepon oleh media pada Sabtu (3/6/2023).

MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan oleh korban.

BACA JUGA  95 Personil Disiagakan Dalam Operasi SAR Khusus Nataru

Dalam kasus ini, telah berhasil menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan anak di bawah umur, antara lain HR (Oknum Kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa), MT, dan K. Saat ini, masih ada 3 pelaku lainnya yang masih buron, dengan inisial AW, AA, dan AS.

Sementara itu, oknum anggota Polri berinisial MKS telah ditahan di Mako untuk menjalani lebih lanjut.

Penulis : Qila