Madika, Toli-toli – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyelenggarakan Bengkel Bahasa dan Hukum di Kabupaten Toli-Toli.

Bengkel Bahasa dan Hukum berlangsung selama dua hari, yaitu 8-9 Juni 2023, dihadiri oleh 50 peserta dari Kepolisian Resor Kabupaten Toli-Toli.

Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan bengkel bahasa dan hukum, yaitu Dr. Asrif dari balai bahasa, Songgo, dan Dr. Ulinsa dari Universitas Tadulako, memberikan pengetahuan kebahasaan kepada peserta dengan fokus pada bahasa ragam hukum.

Wakapolres Kabupaten Toli-Toli, Kompol Gede Suara, dalam kegiatan ini menekankan pentingnya kecermatan, disiplin, dan peran aktif peserta dalam mengikuti Bengkel Bahasa dan Hukum ini, guna mempersiapkan diri menghadapi berbagai permasalahan menjelang tahun politik.

BACA JUGA  Rusman Ramli Hadiri Silatnas HIMAS di Makassar

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, menjelaskan bahwa kegiatan seperti Bengkel Bahasa dan Hukum merupakan bagian dari upaya Balai Bahasa dalam meningkatkan kompetensi penyidik dari segi kebahasaan.

Balai Bahasa juga bertanggung jawab dalam menyiapkan tenaga ahli bahasa terkait kasus-kasus yang memerlukan keterangan ahli bahasa.

“Mungkin Pak Kapolres dan para peserta bertanya-tanya, ini kegiatan apa? Ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk mendiskusikan relasi bahasa dan hukum, atau dengan istilah lain: linguistik forensik.”katanya.

Dalam kegiatan ini, Balai Bahasa Sulawesi Tengah berperan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif melalui pemakaian bahasa yang sesuai, baik, dan benar.

BACA JUGA  Balai Bahasa Terima 31 Sertifikat KI Dari Kemenkumham Sulteng

Pemahaman bahasa yang diperoleh para penyidik melalui bengkel ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam memahami kata berdasarkan konteks, baik yang tersurat maupun tersirat dalam tuturan atau tulisan.

“Lembaga kami menyiapkan diri untuk bersinergi dengan semua pihak demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, yang mana situasi aman dan kondusif itu salah satunya terjadi karena pemakaian bahasa yang sesuai, baik, dan benar,” ujar Asrif,

Dengan adanya bengkel ini, diharapkan pemahaman bahasa yang lebih baik akan membantu penyidik dalam menginterpretasikan konteks pembicaraan, sasaran pembicaraan, serta makna yang terkandung dalam tuturan atau tulisan.

“Pemahaman ini penting bagi penyidik untuk mengerti konteks dari siapa yang berbicara, ditujukan kepada siapa, dan bahasa yang tersurat maupun tersirat dalam suatu tuturan atau tulisan.”Jelasnya.

BACA JUGA  2.402 P3K Sulteng Terima SK, Gubernur: Tancap Gas Wujudkan Sulteng Nambaso

Penulis : Qila