Madika, – Sembilan Fraksi di DPRD Kota menyetujui usulan rancangan peraturan daerah () perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Meski menyetujui, sembilan fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan kepada Kota Terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Fraksi NasDem, melalui juru bicaranya Imam Darmawan, menyampaikan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota sebagai bagian dari sistem transportasi harus mengembangkan potensi dan peranannya dalam mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi.

BACA JUGA  DPRD Palu Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Imam juga menanyakan kepada mengenai solusi apa yang akan dilakukan untuk mengatasi antrian panjang yang mengganggu lalu lintas di area SPBU yang saat ini belum mendapat perhatian khusus dan solusi.

Sementara itu, Fraksi yang diwakili oleh Sucipto menyatakan perlunya pembahasan yang lebih mendalam untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di serta menegakkan kepastian hukum.