Madika, Palu – Sembilan di menyetujui usulan rancangan peraturan daerah () perubahan peraturan daerah () nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Meski menyetujui, sembilan menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan kepada Pemerintah Kota Terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

NasDem, melalui juru bicaranya Imam Darmawan, menyampaikan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi harus mengembangkan potensi dan peranannya dalam mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, sejalan dengan tujuan pembangunan .

Imam juga menanyakan kepada pemerintah mengenai solusi apa yang akan dilakukan untuk mengatasi antrian panjang yang mengganggu lalu lintas di area SPBU yang saat ini belum mendapat perhatian khusus dan solusi.

BACA JUGA  Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Terkendala Dipenyusunan Redaksi

Sementara itu, Fraksi yang diwakili oleh Sucipto menyatakan perlunya pembahasan yang lebih mendalam untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Kota Palu serta menegakkan kepastian hukum.