Madika, Palu – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang () telah menangani 13 kasus perdagangan orang.

Dari 13 kasus tersebut, terdapat 16 korban perdagangan orang, dengan 11 korban dewasa dan 5 korban anak-anak. Sedangkan jumlah sebanyak 14 orang.

Kasus-kasus yang ditangani Polda dan jajarannya terkait perdagangan orang meliputi 2 kasus (PMI), 7 kasus Pekerja Seks Komersil (PSK), dan 4 kasus , ungkap Kabidhumas.

“Ada 13 kasus perdagangan orang yang saat ini sedang ditangani oleh Polda dan jajaran sejak tanggal 5 Juni hingga 14 Juni 2023,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. melalui siaran pers, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA  Balai POM Palu Tingkatkan Keamanan Pangan Melalui Program GKPD

Djoko juga menjelaskan bahwa Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) dalam penanganan perdagangan orang sesuai perintah Kapolri.

Ditreskrimum Polda Sulteng memiliki TO 5 kasus, Palu 3 kasus, dan Polres jajaran lainnya masing-masing 2 kasus.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Kabidhumas berharap adanya kerjasama dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dan memeriksa kembali tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menarik, terutama jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.

Selain itu, orang tua juga diminta untuk melakukan pengawasan dan terus memeriksa anak-anak, terutama yang belum dewasa atau di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang berujung pada eksploitasi seksual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tambahnya.

BACA JUGA  Nilam Sari Hadiri Peringatan Maulid di Parimo

Penulis : Qila