Madika, – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kabupaten pada hari Rabu (21/6/2023).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-01/P.2/Fd./02/2023.

Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penkum M. Ronald, SH, MH, menunjukkan komitmenny dalam memberantas tindak pidana di wilayah Sulteng.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan,” kata Ronald, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng.

Selama penggeledahan yang berlangsung sekitar 4 jam, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana dana hibah sebesar Rp56.000.000.000 yang diduga berasal dari Pemprov Sulteng melalui dalam rangka pemilihan dan wakil tahun 2020.

BACA JUGA  Antisipasi Fluktuasi Harga dan Penanggulangan Kemiskinan, Kejati Sulteng Gelar Pasar Murah

Penulis : Qila