Penyidik Kejati Sulteng Geledah Bawaslu Morowali Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Madika, Morowali – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali pada hari Rabu (21/6/2023).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penkum M. Ronald, SH, MH, menunjukkan komitmenny dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan,” kata Ronald, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng.
Selama penggeledahan yang berlangsung sekitar 4 jam, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp56.000.000.000 yang diduga berasal dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan