Madika, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit , terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku TPPO di Indonesia.

Hingga tanggal 22 Juni, Satgas telah menangani 494 Laporan Polisi (LP) terkait kasus TPPO, dengan 580 yang berhasil ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad , mengungkapkan bahwa para menggunakan berbagai modus untuk menjebak korban TPPO.

“Modus yang paling banyak tercatat adalah mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan total 375 kasus,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Sebagai contoh, Polda Kepri mengungkap kasus di mana dua korban di bawah umur diamankan setelah dijanjikan pekerjaan di sebuah tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta untuk 10 hari kerja.

BACA JUGA  Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas Guna Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Tidak hanya itu, ada juga kasus di mana korban diperdagangkan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Terdapat 132 kasus yang melibatkan korban perempuan, termasuk di antaranya korban di bawah umur, yang dipaksa menjadi PSK melalui telepon atau aplikasi online. Satgas TPPO Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun.

Modus lain dalam kasus TPPO adalah mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dengan 6 kasus dilaporkan, serta dalam 32 kasus.

Dari ribuan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil menyelamatkan 1.671 korban, terdiri dari 762 korban perempuan dewasa, 96 korban perempuan anak, 764 korban laki-laki dewasa, dan 49 korban laki-laki anak.

BACA JUGA  Pemprov Tingkatkan Pengetahuan Penilaian Koperasi

Beberapa kasus TPPO masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Saat ini, terdapat 92 kasus dalam tahap penyelidikan, 375 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dengan berkas yang sudah lengkap atau P21.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad , mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

“Sebaiknya masyarakat memastikan keabsahan perusahaan penyalur tenaga kerja agar hak-hak , kesejahteraan, dan perlindungan hukum masyarakat dapat terjamin,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menekankan pentingnya pemberantasan TPPO dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders yang diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 20 Juni 2023.

BACA JUGA  Polres Parimo Sebut 2 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Saat Arus Mudik

Mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan bahwa salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan SOMTC adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, upaya pemberantasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden dengan beberapa pemimpin negara dalam upaya memberantas segala bentuk TPPO. Ia juga berjanji untuk melindungi dan menjaga WNI agar tidak menjadi korban TPPO.

Penulis : Qila