Madika, – Kepolisian Resor (Polres) telah menetapkan dalam kasus penemuan mayat seorang wanita yang terbakar di , Kecamatan Biromaru.

Jenazah tersebut telah diidentifikasi sebagai Cici Triana (22) dan ditemukan pertama kali dalam kondisi hangus terbakar di area persawahan pada tanggal 21 Maret 2023.

Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Humas , AKP Ferry Triyanto, setelah berhasil menangkap beberapa terduga pelaku pada hari Sabtu (24/6/2023).

“Fakta yang kami dapat menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang. Kami telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dan motif para pelaku. telah ditetapkan kemarin,” ungkap Ferry pada hari Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA  Tingkatkan Informasi Layanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Bimtek Kehumasan

Ia mengakui bahwa timnya telah bekerja keras selama tiga bulan untuk mengungkap kasus ini.

Rencananya, kejadian akan dilakukan minggu ini guna memverifikasi keterangan dari para terduga pelaku.

“Meskipun kami menghadapi beberapa kendala yang memerlukan upaya tambahan, kami akan melaksanakan minggu ini. Jadwal pastinya belum ditentukan, namun informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers,” jelas Ferry.

Penulis : Qila