Madika – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah menyelesaikan masa tahanan di Rumah Tahanan Negara pada tanggal 6 November 2009 sesuai surat putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 2006 Nomor: 319 K.Pid 2006 atas tindak pidana pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

Demikian pengumuman ini saya buat dengan benar untuk diketahui khalayak publik.

Hormat saya,

Drs. Hi. Napsahu., M.Si
Bakal Calon Anggota
Daerah Pemilihan 6 dari

BACA JUGA  Hazizah Serap Aspirasi Kalangan Milenial