Madika, Palu – Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin di beberapa titik di wilayah Kota Palu.

ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Palu bersama OPD yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan , serta melibatkan lurah dan Satgas Pancasila Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat.

“Reklame yang ditertibkan terdapat di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro, dan akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lain di Kota Palu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, pada Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA  Gerindra Palu Optimis Kembali Raih Pucuk Pimpinan DPRD, Andi Nur Diusulkan Maju Pilwalkot

Menurut Kabid Ahmad Haryadi, reklame ditertibkan karena belum memiliki izin dan berada di lokasi yang dilarang berdasarkan Peraturan Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Lokasi yang dilarang berdasarkan peraturan ini meliputi perkantoran milik daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, dan lingkungan .

Selain itu, juga termasuk pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, dan jembatan sungai.

Tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang sesuai aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan dengan jarak 20 meter dari persimpangan juga merupakan lokasi yang dilarang.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Beri Tausiyah dan Dengarkan Aspirasi Warga

akan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar yang meliputi peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame, pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Afries, berharap kepada pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarangan dalam membangun reklame.

“Pembongkaran reklame oleh diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran lainnya,” ungkap Kepala Dinas tersebut.

Penulis : Qila