Madika, – Kepala Dinas Sosial , Susik, akan memberhentikan para petugas sosial yang terdaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif () pada 2024.

“Berdasarkan peraturan Permensos RI, ketika ada petugas sosial yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (), maka akan ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.” Ujarnya, jumat (21/7/2023)

Menurutnya Petugas Sosial Masyarakat (PSM) yang telah ditetapkan sebagai bakal calon legislatif akan diberhentikan dari pekerjaan mereka karena adanya komitmen dari pimpinan bahwa semua yang dibiayai oleh negara harus diberhentikan.

“Dinas Sosial akan mengkaji regulasi yang ada untuk memastikan pengambilan keputusan ini tidak keliru.” Jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Fasilitasi Biaya Pemulangan Korban TPPO

Kepala Dinas Sosial juga mengimbau agar petugas sosial seperti PSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Program Keluarga Harapan () yang ingin nyaleg agar segera mundur sebelum diberhentikan.

“Informasi yang diterima menyebutkan ada 3 orang PSM, orang , dan 2 orang TKSK yang akan mencalonkan diri. Setelah ada penetapan dari KPU, maka saya akan mengeluarkan surat pemberhentian untuk mereka.”Tegasnya.

Kepala Dinas Sosial khawatir petugas-petugas ini akan memanfaatkan program-program sosial untuk kepentingan politik.

Pihak Dinas Sosial akan melaporkan hal ini ke Kementerian Sosial RI, karena SK para pendamping sosial diterbitkan oleh kementerian sosial.

Proses penerimaan PSM dilakukan melalui yang diatur oleh Kementerian Sosial RI, dan PSM bekerja dengan sistem kontrak yang berakhir setiap bulan Desember.

BACA JUGA  Moh Rifani Tinjau Sistem Transportasi di Jawa Timur, Donggala Segera Miliki Bus dan Mobil Feeder

Penulis : Qila