Madika, Palu – Kepala Dinas , Susik, akan memberhentikan para petugas yang terdaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) pada .

“Berdasarkan peraturan Permensos RI, ketika ada petugas yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (), maka akan ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.” Ujarnya, jumat (21/7/2023)

Petugas Sosial Masyarakat (PSM) yang telah ditetapkan sebagai bakal calon legislatif akan diberhentikan dari pekerjaan mereka karena adanya komitmen dari pimpinan bahwa semua yang dibiayai oleh negara harus diberhentikan.

“Dinas Sosial akan mengkaji regulasi yang ada untuk memastikan pengambilan keputusan ini tidak keliru.” Jelasnya.

BACA JUGA  Sakinah Aljufrie Upayakan Penambahan Kuota Penerima PIP Jika Kembali Terpilih

Kepala Dinas Sosial juga mengimbau agar petugas sosial seperti PSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ingin nyaleg agar segera mundur sebelum diberhentikan.

“Informasi yang diterima menyebutkan ada 3 orang PSM, orang PKH, dan 2 orang TKSK yang akan mencalonkan diri. Setelah ada penetapan dari KPU, maka saya akan mengeluarkan surat pemberhentian untuk mereka.”Tegasnya.

Kepala Dinas Sosial khawatir petugas-petugas ini akan memanfaatkan program-program sosial untuk kepentingan .

Pihak Dinas Sosial akan melaporkan hal ini ke Kementerian Sosial RI, karena SK para pendamping sosial diterbitkan oleh kementerian sosial.

BACA JUGA  Berlangsung Sengit, Irsan Satria Pimpin Pengcab IOF Palu Priode 2022-2026

Proses penerimaan PSM dilakukan melalui aplikasi yang diatur oleh Kementerian Sosial RI, dan PSM bekerja dengan sistem kontrak yang berakhir setiap bulan Desember.

Penulis : Qila