Madika, Palu – memusnahkan barang bukti jenis Sabu sebanyak 15.237,83 gram, ganja sebanyak 2.120 gram serta 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas hasil pengungkapan kasus, di Mapolda Sulteng, Kamis (27/7/2023).

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu melakukan pengujian dengan alat khusus untuk menunjukkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamin atau sabu.

Setelah dilakukan pengujian barang bukti dilakukan pemusnahan dengan direbus Sementara ganja, sepatu dan pakaian bekas dibakar.

Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan barang bukti yang kita musnahkah adlaah temuan hasil penyelesaian restorative justice sesuai Perpol 08 dan paket besar hasil pengungakapan 9 Juni di Kabupaten Toli-toli.

BACA JUGA  Marlelah Minta Pemda Beri Upah UMR ke Perawat Honorer

“Ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan hari ini” Ujarnya.

Darmin menyebut penanganan perkaranya sudah tahap I, dan menunggu berkas sempurna atau lengkap sehingga segera serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak lebih 15 kilogram berarti Kepolisian telah menyelamatkan warga sebanyak 82.000 orang,” imbuhnya.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam di Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 35 pasal 104 sampai pasal 108.

“Diharapkan dengan adanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melapor, semoga Provinsi Sulawesi Tengah dapat terbebas dari peredaran gelap ,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolda Sulteng Pimpin 6.729 Pasukan Siap Amankan Pilkada 2024

Penulis : Qila