Ekonesia Minta KPN Talaga Dimoratorium, Ada Apa?
Madika, Palu – Yayasan Ekologi Nusantara (Ekonesia) Sulawesi Tengah menilai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala untuk dimoratorium karena tidak sesuai peruntukan.
“Menurut kami tidak sesuai dengan peruntukan, karena kalau kita melihat lokasi itu sesungguhnya untuk tanaman pangan sebenarnya tidak cocok. Kan itu lebih ke tanaman perkebunan, artinya kalau itu dipaksakan untuk tanaman pangan itu berarti membutuhkan include ekologi yang luar biasa artinya memerlukan dana yang besar,” ucap Direktur Ekonesia, Azmi Sirajuddin ke media ini, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya anggaran kegiatan itu, kata Azmi, lebih baik digunakan untuk meningkatkan kualitas produksi tanaman yang sudah ada, serta menyelesaikan problem stunting yang ada di kabupaten Donggala.
“Kalau kami Ekonesia, itu minta di moratorium dulu, dihentikan dulu sementara semua proses-proses pembangunan KPN dan tahapan-tahapannya,” bebernya.
“Tahapan berikutnya di stop dulu sementara waktu sambil ada evaluasi proses tahap pertama dan tiga, ini yang menurut kami bermasalah dari soal akuntabilitas, transformasi, dan informasi,” tambahnya.
Azmi juga mengatakan, ketahanan pangan itu dibangun berdasarkan kekuatan lokal untuk mengoptimalkan lahan-lahan pertanian masyarakat yang sudah eksis, ketimbang harus membuka lahan baru yang belum tentu juga bisa berkontribusi untuk meningkatkan stok pangan.
“Mending mengoptimalkan lahan yang sudah ada ketimbang membuka lahan baru, karena ketika lahan baru terbuka cenderung mungkin bisa menimbulkan konflik baru.” lanjut Azmi.
Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Sulawesi Tengah berada di tiga daerah yaitu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong dengan luas lahan 15 ribu hektar. Sedangkan KPN Talaga sendiri sebegai percontohan dengan luas lahan 1.150 hektar.
Ekonesia menganggap KPN belum bisa menjelaskan bahwa kehadirannya bisa mensejahterakan dan mendongkrak pembangunan di Kabupaten Donggala.
Azmi berharap, proyek-proyek pembangunan di Daerah, apapun namanya termasuk KPN harus memastikan dua hal. Pertama hindari dampak lingkungan, kemudian hindari dampak sosial dan memastikan bahwa tidak ada perampasan lahan masyarakat.
“Karena bagaimanapun masyarakat punya lahan untuk hidup,” pungkasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan