Madika, – Untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota khususnya personil , Bag SDM selaku bagian pembinaan personil bekerjasama dengan Biro SDM Polda Sulteng melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Psikologi Calon/Pemegang Senjata api Dinas, Mapping psikologi, konseling hasil Profile klinis Psikologi (PKP) Personel Sigi T.A. 2022, Selasa (/8/23) di Aula simpotove Polres Sigi.

Tes psikologi ini dipimpin langsung Ketua tim (Katim) pelaksanaan tes yakni dari Biro SDM Polda Sulteng P.S Kasubbagpsipers Bagpsi Ro SDM Polda Sulteng Penata 1 Nunung Mutiah, S.Psi bersama personil 3 anggota personil Ro SDM Polda sulteng, yang di buka langsung oleh Kabag SDM polres Sigi, dan diikuti oleh para pejabat utama polres Sigi, perwira serta anggota Kabag SDM AKP Hentje Senewe menjelaskan bahwa setiap anggota Kepolisian yang akan dan telah memegang senjata api harus melalui proses ini.

BACA JUGA  Kepedulian Kepala BIN Terhadap Korban Gempa Sigi

Peserta tes psikologi tersebut terdiri dari personel Polres Sigi beserta jajaran Polsek yang diusulkan dari satuan kerja untuk menggunakan senjata api (senpi) dinas guna mendukung keperluan dinas dilapangan.

Kegiatan ini upaya untuk memastikan penggunaan senpi di lingkungan Polres Sigi harus sesuai prosedur. Sehingga tidak ada senjata beredar tanpa dokumen, terlebih ijinnya telah habis, namun senjata tersebut masih dipegang oleh personil.

Selain itu, tim juga memberikan ruang untuk bimbingan konseling bagi anggota yang merasa jiwanya terganggu

“Setiap anggota pemegang senpi wajib mengikuti tahapan test pemegang senpi meliputi test psikologi, test kejiwaan serta test lainnya, Untuk antisipasi jangan sampai senpi jatuh ke tangan yang salah, setiap anggota pemegang senpi harus lulus ujian,” Tegas perwira yang sering di sebut pak Hentje itu.

BACA JUGA  Hasil Monitoring Diskominfo Santik, Ada 44 Aduan Masyarakat

Harapannya, dengan adanya pemeriksaan dari mulai administratif hingga tes psikologi ini dapat memberikan pemahaman terkait penggunaan senjata api dilingkungan Polres Sigi.

Penulis : Qila